bajalinks.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait kewajiban membayar pajak, khususnya di era perkembangan ekonomi digital dan aset kripto yang pesat.
Dalam seminar internasional bertajuk Pajak, Ekonomi Digital, dan Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa banyak warga yang mempertanyakan keselarasan antara kewajiban perpajakan dan nilai-nilai keagamaan. Menurutnya, pajak dianggap sebagai kontribusi gotong royong yang penting untuk membiayai fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Bimo menjelaskan bahwa kekhawatiran ini semakin berkembang seiring dengan munculnya berbagai jenis transaksi baru. Ia menegaskan pentingnya memahami bahwa pemungutan pajak bukanlah legitimasi agama terhadap jenis transaksi tertentu, melainkan suatu cara untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Lebih lanjut, Bimo merinci bahwa pajak berfungsi untuk mendanai berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, demi kesejahteraan nasional. Ia juga membedakan antara fungsi perpajakan dan keabsahan syariah dari suatu transaksi. Menurut Bimo, meskipun perpajakan dan hukum syariah adalah dua domain yang berbeda, memungut pajak adalah langkah untuk menjamin keadilan sosial tanpa memberikan penilaian terhadap status keagamaan transaksi tersebut.
Dengan demikian, DJP mengajak masyarakat untuk memahami kontribusi pajak sebagai bagian dari pembangunan dan kesejahteraan kolektif.