bajalinks.com – Wajib Halal di Indonesia kini diundur hingga Oktober 2028. Penyesuaian ini diputuskan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, dengan pertimbangan tingkat kesiapan ekosistem halal dan masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang semula direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, kini diundur menjadi 18 Oktober 2028. Keputusan ini juga mencakup perubahan batas waktu untuk sejumlah sektor, termasuk produk jasa makanan dan minuman.
Dalam perubahan kebijakan tersebut, produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, akan mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) juga mendapatkan perpanjangan, di mana kewajiban untuk produk-produk tersebut baru akan diberlakukan pada 17 Oktober 2028.
Sementara itu, untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan yang berasal dari luar negeri juga diharuskan memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2028, seiring dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal di tingkat internasional.
Perubahan ini juga mencakup penyesuaian pada berbagai kategori produk lain, termasuk obat, suplemen kesehatan, kosmetik, dan barang gunaan, yang masa penahapan sertifikasinya juga diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjamin produk halal dan memastikan implementasinya berjalan efektif. Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan daya saing industri halal nasional.